LAPORAN
KEGIATAN OBSERVASI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK) TUNAGRAHITA
DI
SKH NEGERI 01 KOTA SERANG
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Inklusi
Dosen
pengampu : Dedi Mulia S.Pi, S.Pd, M.Pd
Oleh
:
·
Aprianti Derlis (2227141591)
·
Budy Setiawan (2227142424)
·
Irena Herdiana (2227141504)
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SULTAN AGENG
TIRTAYASA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karna dengan rahmat dan karunia-Nya kami
masih diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah
ini. Tidak lupa kami ucapkan kepada :
1.
Bapak Dedi
Mulia S.Si, S.Pd, M.Pd selaku dosen pendidikan inklusi yang telah membimbing kami
dalam menyelesaikan makalah ini.
2.
Orang tua dan teman-teman
yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca
dan teman-teman. Amiin
Serang, 12 Oktober 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemahaman masyarakat
umum mengenai anak berkebutuhan khusus masih sangat minim, kebanyakan mereka
menganggap bahwa anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang tidak memiliki
kemampuan apapun. Salah satu dari mereka adalah anak tunagrahita. Anak
tunagrahita adalah kondisi anak yang kecerdasannya jauh dibawah rata – rata
yang ditandai oleh keterbatasan intelegensi dan ketidak cakapan dalam interaksi
sosial. Anak tunagrahita atau dikenal juga dengan istilah keterbelakangan
mental karena keterbatasan kecerdasannya sulit untuk mengkuti program
pendidikan disekolah biasa secara klasikal.
Namun walaupun begitu
anak tunagrahita juga memiliki hak yang sama dengan anak normal lainnya. Salah
satu hak itu adalah mendapatkan pendidikan. Karena selain memiliki hambatan
intelektual, mereka juga masih memiliki potensi yang dapat dikembangkan sesuai
dengan kapasitas yang dimiliki oleh mereka dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Hal tersebut diatur dalam UUD’45 pasal 31 ayat 1, yang menyatakan bahwa
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal tersebut lebih
diperjelas lagi dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pada pasal 5 ayat 2, dan pasal 33 ayat 1, menyatakan bahwa warga Negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan atau sosial berhak memperoleh
pendidikan khusus. Oleh karena itu sangat diperlukan pendidikan khusus bagi
anak tunagrahita.
B. Rumusan Masalah
1. Apa hakekat anak tunagrahita?
2. Apa saja layanan pendidikan bagi anak tunagrahita?
3. Bagaimana layanan pendidikan anak tunagrahita di indonesia?
C. Tujuan
1. Mengetahui hakekat anak tunagrahita
2. Mengerti macam-macam layanan pendidikan bagi anak tunagrahita
3. Mengetahui layanan pendidikan anak tunagrahita di indonesia.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
I.
Hakikat Anak
Tunagrahita
A.
Definisi Anak Tunagrhita
Tunagrahita adalah anak
yang mengalami hambatan dan keterbelakangan mental, jauh di bawah rata- rata.
Gejalanya tak hanya sulit berkomunikasi, tetapi juga sulit mengerjakan
tugas-tugas akademik. Ini karena perkembangan otak dan fungsi sarafnya tidak
sempurna. Anak-anak seperti ini lahir dari ibu kalangan menengah ke bawah.
Ketika dikandung, asupan gizi dan zat antibodi ke ibunya tidak mencukupi.
Menurut Efendi anak tunagrahita adalah “anak yang mengalami taraf
kecerdasan yang rendah sehingga untuk meniti tugas perkembangan ia sangat
membutuhkan layanan pendidikan dan bimbingan secara khusus”.
Definisi lain yang diterima secara luas dan menjadi rujukan utama ialah
definisi yang dirumuskan oleh Grossman yang secara resmi digunakan AAMD (American
Association of Mental Deficiency) yaitu ketunagrahitaan mengacu pada
fungsi intelektual umum yang secara nyata (signifikan) berada di bawah
rata-rata (normal) bersamaan dengan kekurangan dalam tingkah laku penyesuaian
diri dan semua ini berlangsung pada masa perkembangan.
Menurut Hj.T.Sutjihati
Somantri, anak tunagrahita atau terbelakang mental merupakan kondisi dimana
perkembangan kecerdasannya mengalami hambatan, sehingga tidak mencapai
perkembangan yang optimal. Sedangkan menurut Bratanata, seseorang dikategorikan
berkelainan mental subnormal atau tunagrahita, jika anak tuna grahita memiliki
tingkat kecerdasan yang sedemikian rendahnya (di bawah normal), sehingga untuk
meniti tugas perkembangannya memerlukan bantuan atau layanan secara spesifik,
termasuk dalam program pendidikannya.
B.
Karakteristik Anak Tunagrahita
Depdiknas (2003)
mengemukakan bahwa karakteristik anak tunagrahita yaitu penampilan fisik tidak
seimbang, tidak dapat mengurus diri sendiri sesuai dengan usianya, perkembangan
bicara/bahasanya terhambat, kurang perhatian pada lingkungan, koordinasi
gerakannya kurang dan sering mengeluarkan ludah tanpa sadar. Selain itu ada
beberapa pendapat dari orang ahli dari seluruh dunia, yaitu:
1. James D Page yang
dikutip oleh Suhaeri H.N (Amin: 1995) menguraikan karakteristik anak tunagrahita
sebagai berikut:
a) Kecerdasan. Kapasitas belajarnya sangat terbatas terutama untuk hal-hal
yang abstrak. Mereka lebih banyak belajar dengan cara membeo (rote-learning) bukan
dengan pengertian.
b) Sosial. Dalam pergaulan mereka tidak dapat mengurus, memelihara, dan
memimpin diri. Ketika masih kanak-kanak mereka harus dibantu terus menerus,
disingkirkan dari bahaya, dan diawasi waktu bermain dengan anak lain.
c) Fungsi-fungsi mental lain. Mengalami kesukaran dalam memusatkan perhatian,
pelupa dan sukar mengungkapkan kembali suatu ingatan. Mereka menghindari
berpikir, kurang mampu membuat asosiasi dan sukar membuat kreasi baru.
d) Dorongan dan emosi. Perkembangan dan dorongan emosi anak tunagrahita
berbeda-beda sesuai dengan tingkat ketunagrahitaan masing-masing. Kehidupan
emosinya lemah, mereka jarang menghayati perasaan bangga, tanggung jawab dan
hak sosial.
e) Organisme. Struktur dan fungsi organisme pada anak tunagrahita umumnya
kurang dari anak normal. Dapat berjalan dan berbicara diusia yang lebih tua
dari anak normal. Sikap dan gerakannya kurang indah, bahkan di antaranya banyak
yang mengalami cacat bicara.
2.
Menurut The
American Association on Mental Deficiency (AAMD, 1983):
Bahwa seseorang anak
dikategorikan tunagrahita apabila memiliki karakteristik-karakteristik sebagai
berikut: (1) fungsi intelektual umum (kecerdasannya) di bawah rata-rata secara
sigifican (jelas, nyata), ditafsirkan mempunyai tingkat kecerdasan (IQ) 70 atau
di bawahnya, (2) mengalami hambatan dalam daptasi tingkah laku sesuai tuntutan
budaya dimana ia tiinggal, dan (3) terjadinya selama periode perkembangan
mental, yaitu sampai usia kronologis 18 tahun. Dengan demikian, jika anak itu
tidak memiliki ketiga karakteristik tersebut atau hanya kurang sedikit dari
anak lain yang normal, maka tidak termasuk tunagrahita.
3.
Menurut AAMR (1992):
Tunagrahita merujuk
kepada fungsi intelektual umum yang berada di bawah rata-rata secara signifikan
(merujuk kepada hasil tes inteligensi individu, berarti skor IQ dua standard
deviasi atau lebih di bawah rata-rata) yang berkaitan dengan hambatan dalam
perilaku adaptif (merujuk kepada: derajat dimana terpenuhi standard individu
dari independensi personal dan respansibilitas sosial yang diharapkan dari umur
dan kelompok budaya, atau merujuk kepada 10 keterampilan adaptif, yaitu:
komunikasi, merawat diri, kehidupan keseharian, keterampilan sosial, penggunaan
komunitas, pengarahan diri, kesehatan dan keamanan, akademik fungsional, waktu
luang, dan karya) yang terjadi selama periode perkembangan (dari lahir sampai
usia 18 atau 22 tahun).
C.
Klasifikasi Anak Tunagrahita
Ada beberapa klasifikasi anak Tunagrahita yang di ukur
melalui IQ:
1)
Tunagrahita Ringan (IQ
51-70)
Anak yang tergolong
dalam tunagrahita ringan memiliki banyak kelebihan dan kemampuan. Mereka mampu
dididik dan dilatih. Misalnya, membaca, menulis, berhitung, menjahit, memasak,
bahkan berjualan. Tunagrahita ringan lebih mudah diajak berkomunikasi. Selain
itu kondisi fisik mereka tidak begitu mencolok. Mereka mampu berlindung dari
bahaya apapun. Karena itu anak tunagrahita ringan tidak memerlukan pengawasan
ekstra.
2)
Tunagrahita Sedang (IQ
36-51)
Tidak jauh berbeda
dengan anak tunagrahita ringan. Anak tunagrahita sedang pun mampu diajak
berkomunikasi. Namun, kelemahannya mereka tidak begitu mahir dalam menulis, membaca,
dan berhitung. Tetapi, ketika ditanya siapa nama dan alamat rumahnya akan
dengan jelas dijawab. Mereka dapat bekerja di lapangan namun dengan sedikit
pengawasan. Begitu pula dengan perlindungan diri dari bahaya. Sedikit perhatian
dan pengawasan dibutuhkan untuk perkembangan mental dan sosial anak tunagrahita
sedang.
3)
Tunagrahita Berat (IQ
dibawah 20)
Anak tunagrahita berat
disebut juga idiot. karena dalam kegiatan sehari-hari mereka membutuhkan
pengawasan, perhatian, bahkan pelayanan yang maksimal. Mereka tidak dapat
mengurus dirinya sendiri apalagi berlindung dair bahaya. Asumsi anak
tunagrahita sama dengan anak Idiot tepat digunakan jika anak tunagrahita yang
dimaksud tergolong dalam tungrahita berat.
D.
Pendidikan Bagi Anak
Tunagrahita
Anak tunagrahita sangat
memerlukan pendidikan serta layanan khusus yang berbeda dengan anak-anak pada
umumnya. Ada beberapa pendidikan dan layanan khusus yang disediakan untuk anak
tunagrahita, yaitu:
1.
Kelas Transisi
Kelas ini diperuntukkan
bagi anak yang memerlukan layanan khusus termasuk anak tunagrahita. Kelas
transisi sedapat mungkin berada disekolah reguler, sehingga pada saat tertentu
anak dapat bersosialisasi dengan anak lain. Kelas transisi merupakan kelas
persiapan dan pengenalan pengajaran dengan acuan kurikulum SD dengan modifikasi
sesuai kebutuhan anak.
2.
Sekolah Khusus (Sekolah
Luar Biasa bagian C dan C1/SLB-C,C1)
Layanan pendidikan untuk anak tunagrahita model ini
diberikan pada Sekolah Luar Biasa. Dalam satu kelas maksimal 10 anak dengan pembimbing/pengajar
guru khusus dan teman sekelas yang dianggap sama keampuannya (tunagrahita).
Kegiatan belajar mengajar sepanjang hari penuh di kelas khusus. Untuk anak
tunagrahita ringan dapat bersekolah di SLB-C, sedangkan anak tunagrahita sedang
dapat bersekolah di SLB-C1
3.
Pendidikan Terpadu
Layanan pendidikan pada model ini diselenggarakan di
sekolah reguler. Anak tunagrahita belajar bersama-sama dengan anak reguler di
kelas yang sama dengan bimbingan guru reguler. Untuk matapelajaran tertentu,
jika anak mempunyai kesulitan, anak tunagrahita akan mendapat
bimbingan/remedial dari Guru Pembimbing Khusus (GPK) dari SLB terdekat, pada
ruang khusus atau ruang sumber. Biasanya anak yang belajar di sekolah terpadu
adalah anak yang tergolong tunagrahita ringan, yang termasuk kedalam kategori
borderline yang biasanya mempunyai kesulitan-kesulitan dalam belajar (Learning
Difficulties) atau disebut dengan lamban belajar (Slow Learner).
4.
Program sekolah di
rumah
Progam ini diperuntukkan bagi anak tunagrahita yang
tidak mampu mengkuti pendidikan di sekolah khusus karena keterbatasannya,
misalnya: sakit. Proram dilaksanakan di rumah dengan cara mendatangkan guru PLB
(GPK) atau terapis. Hal ini dilaksanakan atas kerjasama antara orangtua,
sekolah, dan masyarakat.
5.
Pendidikan Inklusif
Sejalan dengan perkembangan layaan pendidikan untuk
anak berkebutuhan khusus, terdapat kecenderungan baru yaitu model Pendidikan
Inklusif. Model ini menekankan pada keterpaduan penuh, menghilangkan labelisasi
anak dengan prinsip “Education for All”. Layanan pendidikan inklusif
diselenggarakan pada sekolah reguler. Anak tunagrahita belajar bersama-sama
dengan anak reguler, pada kelas dan guru/pembimbing yang sama. Pada kelas
inklusi, siswa dibimbing oleh 2 (dua) orang guru, satu guru reguler dan satu
lagu guru khusus. Guna guru khusus untuk memberikan bantuan kepada siswa
tunagrahita jika anak tersenut mempunyai kesulitan di dalam kelas. Semua anak
diberlakukan dan mempunyai hak serta kewajiban yang sama. Tapi saat ini
pelayanan pendidikan inklusif masih dalam tahap rintisan.
6.
Panti (Griya)
Rehabilitasi
Panti ini diperuntukkan bagi anak tunagrahita pada
tingkat berat, yang mempunyai kemampuan pada tingkat sangat rendah, dan pada
umumnya memiliki kelainan ganda seperti penglihatan, pendengaran, atau motorik.
Program di panti lebih terfokus pada perawatan. Pengembangan dalam panti ini
terbatas dalam hal :
a. Pengenalan diri
b. Sensorimotor dan persepsi
c. Motorik kasar dan ambulasi (pindah dari satu temapt ke tempat lain)
d. Kemampuan berbahasa dan dan
komunikasi
e. Bina diri dan kemampuan sosial
E.
Pendidikan Anak
Tunagrahita di indonesia
Di Indonesia
perkembangan pendidikan luar biasa atau pendidikan khusus dimulai sebelum masa
kemerdekaan yaitu dengan berdirinya, untuk pertama kali, Lembaga Penyandang
Cacat Tunanetra di Bandung pada tahun 1901. Pada 1927 dibuka sekolah bagi anak
tunagrahita di kota yang sama dan pada saat yang hampir bersamaan didirikan
sekolah khusus bagi anak tunarungu pada 1930 di Bandung juga.
Tujuh tahun setelah
proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI mengundang-undangkan yang pertama
mengenai pendidikan khusus. Mengenai anak- anak yang mempunyai kelainan fisik
atau mental , undang – undang itu menyebutkan pendidikan dan pengajaran luar
biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan ( pasal 6 ayat 2 )
dan untuk itu anak –anak tersebut ( pasal 8) yang mengatakan semua anak – anak
yang sudah berumur 6 tahun dan 8 tahun berhak dan diwajibkan belajar disekolah
sedikitnya 6 tahun dengan ini berlakunya undang – undang tersebut maka sekolah
– sekolah baru yang khusus bagi anak – anak penyandang cacat.
Kemudian pada tahun
2003 pemerintah mengeluarkan undang- undang no 20 tentang system pendidikan
nasional ( UUSPN ). Dalam undang – undang tersebut dikemukakan hal- hal yang
erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan
khusus, beberapa diantaranya sebagai berikut :
·
Bab IV ( pasal 5 ayat 1
) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosionl,mental,intelektual atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
·
Bab V bagian 11
Pendidikan khusus (pasal 32 ayat 1 ) Pendidikan khusus bagi peserta yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik,emosional,mental,sosial atau memiliki potensi kecerdasan.
Dan untuk anak tunagrahita, di indonesia telah ada berbagai layanan
pendidikan yang disediakan agar anak tunagrahita bisa mendapatkan pendidikan
seperti halnya anak pada umumnya. Ada berbagai macam layanan pendidikan bagi
anak tunagrahita saat ini, contohnya SLB C, sekolah inklusif dan masih banyak
lagi. Di Indonesia pendidikan yang inklusif atau menuju inklusif pun terus
digencarkan, setidaknya mulai 2001 pendidikan inklusi telah menjadi program
Direktorat Pendidikan Luar Biasa yang bertugas untuk mengatur pelaksanaan
pendidikan luar biasa tidak hanya di SLB namun juga di sekolah-sekolah reguler,
termasuk salah satunya adalah membekali para guru di semua sekolah reguler
dengan pengetahuan dan keterampilan layanan bagi anak berkebutuhan khusus.
Beberapa sekolah pun baik itu SD, SMP, dan SMA reguler telah ditunjuk menjadi
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif. Walaupun memang dalam pelaksanaannya
masih terdapat hambatan.
BAB III
HASIL DAN
PEMBAHASAN
3.1. Hasil observasi
1.
PROFIL SEKOLAH
a.
Nama sekolah :
SKH Negeri 01 Kota Serang
b.
Alamat : Jl. Bhayangkara No. 118 B Cipocok
jaya – Serang
c.
No. Tlp : (0254) 208485
d.
Status sekolah : Negeri
e.
Tahun berdiri :
f.
Visi sekolah
“Mendidik siswa
bisa mandiri, berkemampuan optimal dan beraakhlak mulia”
g.
Misi sekolah
-
Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku.
-
Melaksanakan
program kurikulum yang berlaku.
-
Memberikan
bekal keterampilan sesuai dengan tingkat
dan jenis kecacatannya agar dapat hidup layak di masyarakat.
-
Menambah
bimbingan agama.
h.
Tujuan
-
Menampung anak
berkebutuhan khusus di daerah serang dan sekitarnya dalam lembaga pendidikan
formal.
-
Mengembangkan
potensi anak didik untuk menghadapi masa depan
-
Memberikan
pelayanan pendidikan secara utuh.
i.
Jenis anak
berkebutuhan khusus yang terdapat di SKH Negri 01 kota Serang
-
Tunagrahita
-
Tunarungu
-
Tunadaksa
-
Tunanetra
j.
Jenjang
pendidikan yang yang terdapat di SKH Negeri 01 kota serang
-
Sekolah Dasar
Khusus
-
Sekolah
Menengah Pertama Khusus
-
Sekolah
Menengah Akhir Khusus
2.
FASILITAS SKH Negeri 01 KOTA SERANG
A.
Fasilitas
sekolah
Untuk menunjang
proses pembelajaran diperlukan berbagai macam sarana penunjang antara lain:
-
Ruang belajar
SD, SMP, dan SMA
B.
Perlengkapan /
alat peraga
C.
Kepegawaian
Setiap kelas
ada 1 guru yang menangani 5 siswa
D.
Keadaan siswa
Keadaan siswa
tunagrahita memiliki pelayanan yang berbeda-beda, yaitu tunagrahita
ringan,sedang dan parah
3.
HASIL WAWANCARA
1.
Narasumber
a.
Nama : Presti
b.
Jenis kelamin : Perempuan
c.
Agama : Islam
d.
Pendidikan
terakhir : S-GPLB
2.
Instrumen
wawancara
a.
Ada berapa
siswa yang berada di kelas 2 tunagrahita ?
Jawaban :
sebenernya ada 5 orang siswa yang ada dikelas 2 tetapi karena keadaan kelas
yang tidak memungkinkan akhirnya antara kelas 1 dan 2 digabung.
b.
Bagaimana
pembelajaran nya apakah disamakan atau dibedakan ?
Jawaban :
walaupun kelasnya digabung tetapi pembelajaran nya berbeda, tapi antara kelas 1
dan kelas 2 tidak telalu jauh materi pembelajarannya.
c.
Kurikulum yang
digunakan di SKH Negeri 01 khususnya pada kelas tunagrahita?
Jawaban :
kurikulum yang kita gunakan adalah kurikulum 2013 tetapi pada implementasinya
kita sesuaikan dengan kemampuan belajar anak.
d.
Bagaimana cara
menghadapi anak tunagrahita yang sangat sulit fokus ?
Jawaban :
karakter anak dikelas ini berbeda-beda, untuk anak yang sangat sulit untuk
fokus caranya saya pegang wajahnya usahakan agar mata anak fokus memandang kita
meskipun sulit.
e.
Setelah kami
lihat pembelajaran tadi, mengapa ibu sedikit menggunakan penegasan pada gaya
bicara ibu ?
Jawaban : iya
saya menggunakan penegasan karena memang anak tunagrahita sangat sulit fokus, dan
kalau tidak ditegaskan pada cara mengajar saya anak-anak tidak akan
memperhatikan. Tetapi keras dalam artian mendidik.
f.
Apa pencapaian
terbesar ibu untuk anak tunagrahita ini ?
Jawaban :
pencapaian saya tidak terfokus pada akademik, tetapi pada bina diri minimal
anak sudah bisa mandiri dan tidak tergantung pada orang lain. Untuk akademik
sendiri saya nomor sekian kan.
g.
Apa sekolah ini
memfasilitasi lapangan pekerjaan untuk output dari tunagrahita ?
Jawaban : dari
sekolah kebetulan belum memfasilitasi, memang dari pemerintah juga belum
menyediakan lapangan pekerjaan untuk output tunagrahita. Karena, anak
tunagrahita sulit untuk bersosialisasi.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Suksesnya perkembangan Anak berkebutuhan khusus di SKH Negeri 01 kota
serang khususnya penyandang tunagrahita bergantung juga kepada kekompakan orang
tua dan guru dalam mendidik dan membina anak tersebut. Mengingat anak
penyandang tunagrahita mempunyai keterbelakangan dalam perkembangan mental dan
intelektual dibawah rata-rata, sehingga sulit dalam prestasi akademik, sosial,
dan membutuhkan pendidikan khusus. Di sekolah ini setiap satu kelas terdiri
dari 5-6 orang dan 1 tenaga pendidik. IQ terendah anak penyandang tunagrahita
khususnya dikelas 2 SKH Negeri 01 kota serang adalah 32. Pada saat ujian pun
dilakukan ujian lisan dan masih diarahkan untuk memilih jawaban karena dikelas
2 sendiri belum ada anak yang bisa membaca.
Pembelajaran di SKH Negeri 01 kota serang mengacu kepada kurikulum 2013,
namun disesuaikan dengan kemampuan anak karena perkembangan intelektualnya
sangatlah lambat. Pencapaian tertinggi disekolah ini untuk anak penyandang
tunagrahita bukanlah dalam hal akademik namun bina diri. Cara mengajar juga
disesuaikan dengan masing-masing anak dan mengandung prinsip individualisasi
yaitu mengajarkan anak satu persatu. Meskipun mereka ada dalam satu kelas namun
pelayanan nya berbeda dari satu anak ke anak yang lain.
Sekolah sendiri belum memfasilitasi lapangan pekerjaan untuk Output
tunagrahita sendiri, karena pemerintah sendiri juga belum mengakomodir output
tunagrahita. Mengingat tidak banyak keahlian yang dimiliki tunagrahita. Dan
diharapkan pemerintah sendiri bisa memfasilitasi lapangan pekerjaan untuk
penyandang tunagrahita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar